PRODUK Obat Kuat PASUTRI Legal, Herbal, Rekomendasi Boyke dan Co :

Gasa Foredi Gasa
| 0 komentar ]

Pemerintahan federal

Pemerintahan federal menunjukkan lawan yang tepat atas pemerintahan serikat. Letak keistimewaan karakteristik terdiri dari fakta kekuatan dari segi perundang- undangan, pemerintahan dan administrasi didalam Negara. Sebagai pengganti konsentrasi pemerintahan pusat, maka pemerintahan pusat membagi dan mendistribusikan kekuasaan diantara pemerintahan pusat kepada kesatuan komponent untuk melaksanakan kekuasaan tersebut.


Berikut definisi tentang pemerintahan federal:

Sifat dasar keistimewaan Negara federal modern yakni satu atau dua Negara yang merdeka hingga sekarang, setuju untuk membentuk Negara baru. ( Gilchrist )

Negara federal merupakan satu kekuasaan dimana bersifat mewakili keseluruhan, dalam menjalani seluruh kepentingan hubungan, baik luar maupun didalam negeri dimana menjadi minat masyarakat, dan juga memberikan wewenang terhadap setiap provinsi atau Negara bagian dengan kekuatan perundang- undangan dan administrasi disetiap daerah yang dibagikan sesuai dengan undang- undang. ( A. Appadorai )


Pemerintahan federal mungkin dapat didefinisikan sebagai system pusat dan pemerintahan lokal yang bergabung dibawah kedaulatan bersama, keduanya merupakan pemerintahan tertinggi didalam lingkungan yang telah ditentukan, keduanya diputuskan oleh konstitusi secara umum atau aksi dari parlemen dimana melahirkan system tersebut. ( Garner ).


Read More Entry... Subscribe
| 0 komentar ]

Pemerintahan parlementer

Pemerintahan perlementer juga dikenal dengan gelar pemerintahan kabinet. Dibeberapa negara istilah “pemerintahan bertanggung jawab” juga dipakai sebagai istilah parlementer. J.W.Garner mendefenisikan pemerintahan ini sebagai berikut:

Pemerintahan kabinet adalah satu system dimana executive – kabinet atau menteri dengan langsung dan secara sah bertanggung jawab kepada legislatur atau dewan atas segala kebijakan politik dan aksinya, dan menengahi juga tanggung jawabnya kepada electorate, sedangkan executivenominal: raja / ratu / president hanya ( sebagai sebutan saja ) –sebagai kepala atau lambang negara yang menduduki posisi yang tidak memiliki tanggung jawab secara bahasa.





ciri – ciri keistimewaan pemerintahan federal

1. Pembagian kekuasaan

Ciri khas pemerintahan federal adalah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian---- Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.

Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang
Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.


2. Pembagian kedaulatan


Ahli hukum seperti AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak bisa dibagi, namun bisa dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.

3. Keunggulan undang- undang


Keunggulan undang- undang adalah keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tidak langsung bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jika terjadi konflik dengan undang- undang.

4. Pengadilan federal


Berlakunya lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.

5. Ciri- ciri keistimewaan yang lain


Masyarakat didalam Negara federal juga memiliki rangkap dua kewarganegaraan begitu juga dengan perwakilan.




Read More Entry... Subscribe
| 0 komentar ]

ciri – ciri keistimewaan pemerintahan federal

1. Pembagian kekuasaan

Ciri khas pemerintahan federal adalah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian---- Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.

Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang
Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.


2. Pembagian kedaulatan


Ahli hukum seperti AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak bisa dibagi, namun bisa dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.

3. Keunggulan undang- undang


Keunggulan undang- undang adalah keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tidak langsung bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jika terjadi konflik dengan undang- undang.

4. Pengadilan federal


Berlakunya lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.

5. Ciri- ciri keistimewaan yang lain


Masyarakat didalam Negara federal juga memiliki rangkap dua kewarganegaraan begitu juga dengan perwakilan.


Read More Entry... Subscribe